Ganjil Genap
Perhatian! Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil Genap Mulai Senin 25 Oktober di 13 Ruas Jalan
Sebelumnya titik ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 ruas jalan mulai Senin 25 oktober 2021
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
2. Kendaraan ambulans,
3. Kendaraan pemadam kebakaran,
4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning,
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
6. Sepeda motor,
7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori: Kendaraan Presiden, Keandaraan Wakil Presiden, kategori kedua kendaraan Ketua MPR, DPR, dan DPRD.
Kemudian ketiga kendaraan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kendaraan Komisi Yudisial dan Kepala BPK,
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah TNI dan Polri,
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara,
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan yang mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian,
13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19,
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen,
17. Kendaraan barang angkut logistik,
(Des)