Ganjil Genap

Perhatian! Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil Genap Mulai Senin 25 Oktober di 13 Ruas Jalan

Sebelumnya titik ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 ruas jalan mulai Senin 25 oktober 2021

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Peraturan ganjil genap di Jakarta mulai 25 Oktober, ditambah menjadi 13 titik berlaku selama 2 kali dalam sehari 

2. Kendaraan ambulans,

3. Kendaraan pemadam kebakaran,

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning,

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

6. Sepeda motor,

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori: Kendaraan Presiden, Keandaraan Wakil Presiden, kategori kedua kendaraan Ketua MPR, DPR, dan DPRD.

Kemudian ketiga kendaraan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kendaraan Komisi Yudisial dan Kepala BPK,

9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah TNI dan Polri,

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara,

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan yang mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian,

13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19,

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen,

17. Kendaraan barang angkut logistik,

(Des)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved