Ganjil Genap

Perhatian! Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil Genap Mulai Senin 25 Oktober di 13 Ruas Jalan

Sebelumnya titik ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 ruas jalan mulai Senin 25 oktober 2021

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Peraturan ganjil genap di Jakarta mulai 25 Oktober, ditambah menjadi 13 titik berlaku selama 2 kali dalam sehari 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bagi warga Tangerang yang akan ke Jakarta, selalu cek dulu pelat nomor kendaraan karena akan kembali diberlakukan ganjil genap

Sebelumnya titik ganjil genap di Jakarta ditambah menjadi 13 ruas jalan.

Penambahan ruas ganjil genap seiring dengan situasi Jakarta yang sudah memasuki PPKM Level 2.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penambahan ruas ganjil genap ini berdasarkan perundingan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dari rapat tersebut, Sambodo mengatakan bahwa saat ini situasi arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali padat.

Terhitung saat penerapan PPKM 4 di Jakarta, lalu lintas di Ibukota turun hampir 60 persen.

Namun ketika Jakarta mulai memasuki pelonggaran PPKM karena penurunan kasus Covid-19 kini situasi lalu lintas berangsur-angsur normal.

Baca juga: Perhatikan Aturan Ganjil Genap Jakarta Dalam Sehari Ada 2 Kali, Pagi dan Sore

Kenaikan lalu lintas bahkan mencapai 40 persen.

"Jadi guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021). 

Kebijakan ini resmi berlaku Senin (25/10/2021). Berikut ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap Jakarta : 

1. Jalan Jendral Sudirman 

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan S Parman 

4. Jalan HR Rasuna Said 

5. Jalan Gatot Subroto 

6. Jalan DI Pandjaitan

7. Jalan Sisingamangaraja 

8. Jalan Panglima Polim

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan Tomang Raya 

11. Jalan Gunung Sahari 

12. Jalan Fatmawati

13. Jalan Ahmad Yani 

Ganjil Genap Jakarta mulai diberlakukan mulai Senin (25/10) ditambah 13 titik atau jalan
Ganjil Genap Jakarta mulai diberlakukan mulai Senin (25/10) ditambah 13 titik atau jalan (instagram @tmcpolda)

Tidak berlaku untuk 17 Kendaraan ini 

Ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik. Namun, kebijakan ganjil genap itu dikecualikan untuk 17 kendaraan.

Salah satu kendaraan yang dikecualikan untuk ganjil genap ialah kendaraan milik pejabat negara.

Hal itu diungkapkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers penyesuaian ganjil genap saat PPKM Level 2.

"Ada kendaraan yang dikecualikan Pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM Level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ujar Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Berikut 17 kategori kendaraan yang tak terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta.

1. Kendaraan pertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

2. Kendaraan ambulans,

3. Kendaraan pemadam kebakaran,

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning,

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

6. Sepeda motor,

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori: Kendaraan Presiden, Keandaraan Wakil Presiden, kategori kedua kendaraan Ketua MPR, DPR, dan DPRD.

Kemudian ketiga kendaraan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kendaraan Komisi Yudisial dan Kepala BPK,

9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah TNI dan Polri,

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara,

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan yang mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian,

13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19,

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen,

17. Kendaraan barang angkut logistik,

(Des)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved