Ganjil Genap

Perhatikan Aturan Ganjil Genap Jakarta Dalam Sehari Ada 2 Kali, Pagi dan Sore

Pelonggaran PPKM Jawa Bali berpengaruh pada pengaturan ganjil genap yang kini dibagi pada pagi dan sore hari.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Peraturan ganjil genap di Jakarta mulai 18 Oktober, hanya berlaku selama 2 kali dalam sehari 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagi Anda warga Tangerang yang akan ke Jakarta, pastikan periksa nomor plat kendaraan agar tahu ganjil dan genapnya.

Mulai Senin (18/10/2021), penerapan kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan Ibukota Jakarta dilonggarkan atau setidaknya waktu berlakunya seperti kembali ke aturan lama.

Ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said kini diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sebelumnya, ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga ruas jalan tersebut adalah mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Dengan perubahan itu, maka aturan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional, seperti sebelumnya.

Baca juga: Catat! Kebijakan Ganjil Genap di Ibukota Direncanakan Berlaku Kembali Total

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan saat ini ganjil genap berlaku sedari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 20.00 WIB.

Ruas yang diterapkan ganjil genap masih sama yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Jadi di luar jam itu tak ada penindakan ganjil genap," ujar Argo dihubungi Senin (18/10/2021).

Argo mengatakan tak ada penjagaan di mulut kawasan dari kebijakan jam baru penerapan ganjil genap.

Baca juga: Polda Metro Jaya Melakukan Uji Coba untuk Bike To Sport di Kawasan Ganjil Genap, Sabtu (16/10/2021)

Di mulut kawasan hanya ditaruh papan pengumuman ganjil genap.

Polisi lalu lintas nantinya akan berjaga di dalam kawasan ganjil genap untuk penindakan secara manual dan di saat tertentu penindakan lewat E-TLE.

"Ada sekira 25 personel yang dikerahkan di setiap ruas ganjil genap. Karena ada tiga ruas jadi total ada 75 personel polisi," jelas Argo.

Kata Argo, pelonggaran ganjil genap ini mengikuti pelonggaran PPKM yang diterapkan pemerintah seiring menurunnya kasus Covid-19 di Jakarta.

Sehingga situasi lalu lintas secara bertahap dikembalikan ke situasi saat sebelum pandemi Covid-19.

Dari hasil evaluasi ganjil genap sebelumnya, pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dianggap efektif menekan laju kendaraan dan kemacetan.

"Karena kalau dilihat efektifitas ganjil genap ini masih bisa mereduksi. Kemarin efektif terutama di jam-jam aktif yang diterapkan sekarang ini," tuturnya. (Des)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved