Syarat dan Cara Urus Pemakaman Secara Gratis di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memastikan layanan administrasi pemakaman di Jakarta tidak membebani warga, bahkan diberikan secara gratis
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Warga Jakarta yang kehilangan anggotanya keluarganya bisa mengurus administrasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) baru, perpanjangan, maupun tumpang tanpa dipungut biaya.
Pemprov DKI Jakarta memastikan layanan administrasi pemakaman di Jakarta tidak membebani warga, bahkan diberikan secara gratis.
Tak cuma itu, fasilitas penting seperti mobil jenazah, peralatan memandikan jenazah, kursi, tenda makam, hingga pengeras suara juga tersedia dan dapat digunakan masyarakat.
Lantas apa syarat untuk mengurus administrasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) baru, perpanjangan, maupun tumpang tanpa dipungut biaya?
Syarat Pengurusan IPTM Baru
Untuk mengajukan IPTM baru, ahli waris atau penanggung jawab jenazah perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP dan KK almarhum/almarhumah.
- Fotokopi sertifikat medis penyebab kematian dari rumah sakit atau puskesmas.
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab jenazah.
- Fotokopi keterangan atau pelaporan kematian dari kelurahan.
- Jika sudah ada, sertakan juga fotokopi akta kematian almarhum/almarhumah.
Syarat IPTM Tumpang
Untuk pengajuan IPTM tumpang (pemakaman di lahan keluarga yang sudah ada), pemohon harus menambahkan dokumen IPTM asli yang akan ditumpangi.
Syarat Perpanjangan IPTM
Jika masa penggunaan tanah makam sudah habis, warga dapat memperpanjang dengan membawa:
- IPTM asli.
- Fotokopi KTP ahli waris.
- Surat pengantar dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) lokasi makam.
Fasilitas yang Disediakan Pemprov DKI
Pemprov DKI juga menyiapkan fasilitas pendukung pemakaman, antara lain:
- Mobil jenazah (kontak: 021-5484544 / 021-5480137).
- Peralatan memandikan jenazah.
- Tenda makam ukuran 3x3 meter.
- Kursi dan pengeras suara.
Masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang mencoba menarik biaya. Pemprov menegaskan seluruh layanan pemakaman gratis. Jika menemukan pungutan liar, warga dapat melapor melalui nomor aduan 0858-9000-9132.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Pemprov DKI Jakarta
administrasi pemakaman di Jakarta
Syarat Pemakaman Gratis di Jakarta
Cara Urus Pemakaman Gratis di Jakarta
| Pemprov DKI Mulai Siapkan Perayaan 500 Tahun Jakarta, Tim Khusus akan Dibentuk |
|
|---|
| Wagub Sebut Pipa PAM Jaya Berusia 100 Tahun Bikin Jakarta Rawan Jalan Ambles |
|
|---|
| Mendagri Tito Dukung Proyek PSEL Jakarta Lewat Kerja Sama Danantara dan Pemprov DKI Jakarta |
|
|---|
| Pemprov DKI Buka Lowongan Kerja Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultasi Bappeda DKI Jakarta 2026 |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Bakal Filter Konten Berbahaya untuk Pelajar Mulai Januari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/TPU-Tanah-Kusir2.jpg)