Sabtu, 13 Juni 2026

Syarat dan Cara Urus Pemakaman Secara Gratis di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memastikan layanan administrasi pemakaman di Jakarta tidak membebani warga, bahkan diberikan secara gratis

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)
SYARAT PEMAKAMAN GRATIS- Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2021) siang. Pemprov DKI Jakarta memastikan layanan administrasi pemakaman di Jakarta tidak membebani warga, bahkan diberikan secara gratis.(TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Warga Jakarta yang kehilangan anggotanya keluarganya bisa mengurus administrasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) baru, perpanjangan, maupun tumpang tanpa dipungut biaya. 

Pemprov DKI Jakarta memastikan layanan administrasi pemakaman di Jakarta tidak membebani warga, bahkan diberikan secara gratis. 

Tak cuma itu, fasilitas penting seperti mobil jenazah, peralatan memandikan jenazah, kursi, tenda makam, hingga pengeras suara juga tersedia dan dapat digunakan masyarakat.

Lantas  apa syarat untuk mengurus administrasi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) baru, perpanjangan, maupun tumpang tanpa dipungut biaya?

Syarat Pengurusan IPTM Baru

Untuk mengajukan IPTM baru, ahli waris atau penanggung jawab jenazah perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP dan KK almarhum/almarhumah.
  • Fotokopi sertifikat medis penyebab kematian dari rumah sakit atau puskesmas.
  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab jenazah.
  • Fotokopi keterangan atau pelaporan kematian dari kelurahan.
  • Jika sudah ada, sertakan juga fotokopi akta kematian almarhum/almarhumah.

Syarat IPTM Tumpang

Untuk pengajuan IPTM tumpang (pemakaman di lahan keluarga yang sudah ada), pemohon harus menambahkan dokumen IPTM asli yang akan ditumpangi.

Syarat Perpanjangan IPTM

Jika masa penggunaan tanah makam sudah habis, warga dapat memperpanjang dengan membawa:

  • IPTM asli.
  • Fotokopi KTP ahli waris.
  • Surat pengantar dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) lokasi makam.

Fasilitas yang Disediakan Pemprov DKI

Pemprov DKI juga menyiapkan fasilitas pendukung pemakaman, antara lain:

  • Mobil jenazah (kontak: 021-5484544 / 021-5480137).
  • Peralatan memandikan jenazah.
  • Tenda makam ukuran 3x3 meter.
  • Kursi dan pengeras suara.

Masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang mencoba menarik biaya. Pemprov menegaskan seluruh layanan pemakaman gratis. Jika menemukan pungutan liar, warga dapat melapor melalui nomor aduan 0858-9000-9132.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved