2 Oktober Hari Apa? Ada Perayaan Hari Nasional dan Internasional

2 Oktober diperingati sebagai hari Nasional. Selain itu 2 Oktober  juga diperingati sebagai hari lain secara internasioanal.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/M Rifqi Ibnumasy
HARI BATIK NASIONAL- Anak-anak memeragakan batik berlatar belakang akuarium raksasa di Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/9/2022). Hari Ini 2 Oktober 2025 diperingati sebagai Hari Batik Nasional. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Hari ini tepat 2 Oktober 2025. Hari ini 2 oktober 2025 jatuh pada hari selasa.

2 Oktober diperingati sebagai hari penting di Indonesia.

2 Oktober diperingati sebagai hari Nasional.

Selain itu 2 Oktober  juga diperingati sebagai hari lain secara internasioanal.

Lantas  2 Oktober diperingati sebagai hari apa saja?

1. Hari Batik Nasional

Tanggal 2 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional di Indonesia.

Peringatan ini dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya batik Indonesia.

Hari Batik Nasional pertama kali muncul pada tahun 2008, saat pemerintah mendaftarkan batik ke UNESCO untuk memperoleh pengakuan sebagai warisan budaya takbenda (Intangible Cultural Heritage).

Mengutip dari situs resmi Kemlu.go.id, pengajuan tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat kala itu di kantor UNESCO Jakarta.

Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2009, batik resmi diakui dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Melalui keputusan itu, batik Indonesia ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 untuk memperingati 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Peringatan ini juga menjadi ajang untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga dan mengembangkan batik sebagai identitas budaya bangsa.

Kementerian Dalam Negeri bahkan mengimbau seluruh pegawai pemerintah di daerah dan pusat agar mengenakan batik setiap hari Rabu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved