TPA Rawa Kucing Tangerang Kelebihan Beban,Pemda Disebut Perlu Prioritaskan Penanganan demi SDM Sehat

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang dikelola Pemkot Tangerang sudah mengalami kelebihan beban dan menimbulkan dampak lingkungan ke sekitar.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Nur Ichsan
TPA RAWA KUCING - Armada truk pengangkut sampah dan pemulung bergumul setiap hari di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (11/4/2014). TPA yang luasnya mencapai 34,8 hektar ini setiap hari menerima kiriman sampah sebanyak 1500 ton. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengelolaan sampah di Kota Tangerang, hingga kini menjadi sorotan pemerintah pusat.

Pasalnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang dikelola Pemkot Tangerang sudah mengalami kelebihan beban dan menimbulkan dampak lingkungan ke sekitarnya.

Hal itu pun menjadi perhatian dari Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Guntur Sitorus.

.

Guntur menilai, perlu keseriusan pemda dalam penanganan masalah sampah.

“Yang paling mendasar adalah prioritas dan keberpihakan terhadap pengelolaan sampah masih kurang, terutama penyediaan anggaran yg memadai, seringkali pemda mengatakan tidak punya uang. Selain itu masih banyak yang menganggap bahwa sampah itu adalah sumber daya yang dapat dijual dan menghasilkan untung, betul bahwa sebagian kecil sampah dapat dijual seperti plastik, kertas, logam, tapi bagian terbesar dari sampah perlu pengelolaan dan membutuhkan biaya," papar Guntur, Jumat (22/10/2021).

"Sehingga secara total hasil yang diperoleh dari sampah tidak dapat menutupi biaya pengelolaan secara keseluruhan. Sehingga tetap diperlukan anggaran untuk biaya pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah adalah kewajiban, cost center, dan bukan profit center, tidak bisa full cost recovery, kalaupun ada hasil dari sampah, itu dianggap bonus aja,” tambahnya.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Sejatinya, Presiden Joko Widodo sudah berupaya menyelamatkan kedaruratan sampah nasional lewat regulasi pengelolaan sampah di 12 Kota besar melalui pengesahan Peraturan Presiden No. 35/2018, yang diberikan status sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Perpres 109/2021.

Daerah-daerah yang sudah darurat pengelolaan sampahnya seperti Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Semarang dan Surabaya, diberikan fasilitas prioritas dan fasilitasi khusus untuk membangun instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Selain itu sudah ada Peraturan Pemerintah yang mendorong semua instrumen pemerintahan dari Menteri, Lembaga, Kepala Daerah untuk bekerjasama mendorong dan mempercepat pelaksanaan setiap Proyek Strategis Nasional dengan berbagai kemudahan. Meskipun demikian, Pemerintah Daerah banyak yang masih gagal melihat kedaruratan yang dilihat oleh Pemerintah Pusat.

Ditegaskan Guntur, karena PLTSa/PSEL adalah bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemerintah Pusat perlu konsisten dalam menegakkan peraturan dan menjamin, mendorong, dan memastikan pemda agar tidak ragu dan tidak takut melaksanakan proyek PSEL.

Karena kelihatannya banyak pemda masih ragu dan khawatir untuk melaksanakan program ini, terutama karena kontraknya panjang, 20 – 25 tahun.

Sehingga pemda ketika mau tanda tangan berpikirnya menjadi sangat panjang. Padahal jika mandek, masyarakat jelas akan dirugikan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pelaksanaan PLTSa/PSEL melibatkan dana investasi badan usaha dalam penyelenggaraannya, sehingga pendanaannya bukan bersumber dari dana APBN atau APBD.

Meskipun demikian, Pemda membayar biaya layanan untuk setiap ton sampah yang diolah dalam aset tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved