Usai Dikritik Masyarakat, Kini Kemenkes Turunkan Harga Tes Swab PCR, Simak Daftar Harganya
Penurunan harga tes PCR disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI resmi menurunkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Penurunan harga tes PCR disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir.
“Kami sepakati RT-PCR diturunkan jadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," katanya dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR pada Rabu (27/10/2021) sore.
Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan harga tes PCR turun menjadi Rp300.000.
Abdul Kadir melanjutkan, penurunan tersebut adalah hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai komponen.
Seperti komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan komponen biaya lainnya.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
“Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR,” ujar Abdul Kadir.
Diketahui, aturan tersebut berlaku mulai hari ini pada Rabu (27/10/2021).
Atas hal itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan pada Agustus lalu telah menurunkan harga PCR dari Rp900.000 menjadi maksimal Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Sementara untuk di luar Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp525.000. (m31)