Virus Corona
PEMERINTAH Tegaskan, Izin Laboratorium Bakal Dicabut Jika tak Patuh dengan Harga Tes PCR Terbaru
Andai fasilitas pelayanan kesehatan tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi bakal menanti, yakni penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menuturkan, andai fasilitas pelayanan kesehatan tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi bakal menanti, yakni penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan daerah provinsi serta kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing masing.
"Bila pembinaan gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka tentunya sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” ujarnya dalam konferensi pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Harga tes PCR terbaru mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021) hari ini. Harga tes PCR turun menjadi Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
"Batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," tutur Kadir.
Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi harga tes PCR.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT-PCR.
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
Komponen itu terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali," ujar Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
"Serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," tambahnya.
Nantinya, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan. (m31)