Sopir Truk yang Serempet Polantas hingga Tewas di Tol Cikampek Terancam 6 Tahun Penjara

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan saat ini sopir truk inisial CS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Anggota polisi lalu lintas terserempet truk dan tewas seketika di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 13.400 arah Bekasi, Kamis (28/10/2021) 

TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Sopir truk yang menabrak anggota polisi lalu lintas Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan terancam pidana enam tahun penjara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan saat ini sopir truk inisial CS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian masih membutuhkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka terhadap CS.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau dari info awal sudah cukup bukti memenuhi baru bisa dijadikan tersangka," tutur Argo dihubungi Kamis (28/10/2021).

Kata Argo, saat ini pihaknya tinggal memerlukan satu bukti lagi dari CS yang masih diperiksa.

Apabila keterangan CS sudah lengkap maka statusnya baru bisa naik menjadi tersangka.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Sopir truk CS terancam dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya anggota polisi lalu lintas terserempet truk dan tewas seketika di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 13.400 arah Bekasi. Peristiwa kecelakaan itu terjadi saat korban mengawal rombongan Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi Kamis (28/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat itu Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.

Ketika itu, Dwi pun menepikan kendaraan-kendaraan termasuk truk untuk pindah lajur. 

Namun, tiba-tiba sebuah truk pindah ke lajur empat sehingga mepet ke kanan jalan. Akibatnya konsentrasi Dwi terpecah dan terpepet ke pembatas jalan.

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Saat terpepet, motor Dwi sempat naik ke truk tersebut dan jatuh ke jalan kemudian masuk kolong truk.

"Akibatnya korban alami luka di kepala dan meninggal dunia di tempat," ujar Argo dikonfirmasi Kamis (28/10/2021).

Kata Argo, Iptu Dwi sudah dievakuasi dan akan dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga korban juga sudah dikabari terkait informasi duka tersebut. (Des)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved