Berita Tangerang
Polsek Cikupa Meringkus Pencuri Kabel Genset di Toko Material Sepanjang 78 Meter
Karena butuh uang, seorang pemuda nekad mencuri kabel genset milik sebuah toko material, sepanjang 78 meter. Kabel itu dijual selanjutnya.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Valentino Verry

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Personel Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial DA (33) warga Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
DA ditangkap karena diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko material atau toko bahan bangunan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: PDIP dan PSI Bersatu Menyisir APBD DKI untuk Mencegah Adanya Anggaran Formula E
"Tersangka diduga kuat merupakan pelaku pencurian kabel di toko tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (29/10/2021).
Wahyu menjelaskan, pada Senin (26/10/2021), toko tersebut mengalami mati listrik.
Kemudian, pemilik toko mengecek ke areal genset. Lalu didapati kabel-kabel genset sepanjang 78 meter sudah terputus atau hilang.
Pihak toko kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
Baca juga: Pengamen Penuh Tatto Aniaya Warga Kabupaten Tangerang dengan Celurit hingga Bersimbah Darah
Mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV.
"Dari rekaman itu diketahui tersangka berada di areal genset. Berdasarkan rekaman itu, kami menangkap tersangka," ujar Wahyu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel.
Kepada penyidik, tersangka melakukan aksinya dengan cara melepaskan empat kabel dari panel dan mesin genset.
Tersangka selanjutnya memotong kabel agar mudah dibawa.
Baca juga: Cara Membeli Pelatihan untuk Peserta Kartu Prakerja yang Sudah Dinyatakan Lolos
"Tersangka memiliki akses ke areal genset karena merupakan pegawai di toko material itu. Kabel hasil curian kemudian dijual tersangka," tutur Wahyu.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit genset, satu unit kunci shock, obeng, dan uang tunai diduga hasil penjualan kabel hasil curian.
"Dari pencurian itu, toko material mengalami kerugian hingga Rp25 juta. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," paparnya.