Berita Tangerang
Aplikasi Bela Pengadaan Gandeng UMKM untuk Bangkit dari Keterpurukan Akibat Pandemi Virus Corona
Pemerintah Kota Tangerang menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Penerapan Aplikasi Bela Pengadaan.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Penerapan Aplikasi Bela Pengadaan.
Acara ini berlangsung di Ruang Akhlaqul Kharimah, Selasa (2/11/2021).
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Dian Arsita Wardhani menjelaskan, aplikasi Bela Negara adalah aplikasi yang dikembangkan LKPP.
Baca juga: Tujuh Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hebat Pabrik Korek Api di Paku Haji
Di dalam aplikasi tersebut ada market place yang mengakomodir para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Tujuan aplikasi ini adalah meningkatkan peran serta UMKM dalam proses pengadaan pemerintah.
Khususnya dalam percepatan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 ini.
“Untuk saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah wilayah. Saat ini, sudah tercatat 14 market place yang sudah bekerja sama dengan LKPP ini. Sehingga pengadaan pemerintah bisa lebih cepat dan mudah,” ujar Dian.
Baca juga: Polda Banten Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Daerah, Amankan 345,16 Gram Sabu
Dian melanjutkan, ada tiga kriteria standar jika pelaku UMKM ingin bisa masuk market place dan ikut dalam pengadaan barang pemerintah. Yakni harus memenuhi standar, memiliki risiko rendah dan harga bisa bersaing di pasar.
Dian berharap, dengan adanya sosialisasi ini, Pemkot Tangerang bisa mengajak para pelaku UMKM untuk bergabung masuk dan ikut aktif dalam pengadaan pemerintah khususnya Pemkot Tangerang.
Di tempat sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ati Ismiyati Latu Mairisah menambahkan, Perpres tersebut sudah disahkan sejak Februari 2021.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Motif Oknum Polantas yang Menukar Surat Tilang dengan Sekarung Bawang Putih
Perpres No 12 Tahun 2021 merupakan perubahan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sedangkan Pelaksanaan Aplikasi Bela Pengadaan berdasarkan SE LKPP no 21 tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung untuk UMK melalui aplikasi Bela Pengadaan.
Ati mengatakan pihaknya juga telah bertemu sejumlah perwakilan pelaku UMKM se-Kota Tangerang. Para pelaku UMKM juga mengaku siap dalam membantu dan ikut dalam Bela Pengadaan.
“Alhamdulillah mereka pada mau. Mereka juga mengaku siap. Tinggal setelah sosialiasi tersebut, harus ada kelanjutan dari kedua pihak. DIharapkan Bela Pengadaan ini bisa dilaksanan mulai awal 2022 mendatang,” kata Ati.
Baca juga: Benyamin Davnie Ungkap Persoalan Pembajakan Beres, Kota Tangsel Kembali Buang Sampah ke TPA Cilowong
Ati menyebut UMKM yang ingin ikut Bela Pengadaan juga diharapkan tidak disulitkan. Yakni hanya menggunakan KTP dan memiliki produk.
"Sehingga roda perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM bisa terbantu dengan adanya Bela Pengadaan ini," papar Ati.