Kriminal
Polda Banten Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Daerah, Amankan 345,16 Gram Sabu
Ditres narkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu lintas daerah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
Polda Banten Tangkap Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Lintas Daerah
TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Ditres narkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu lintas daerah.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, para pelaku yang ditangkap ialah HD (34) warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang, TH alias OP (31) warga Baros, Kabupaten Serang dan RMK (36) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 345,16 gram yang terbagi pada lima plastik klip.
"Pada tersangka HD dan TH ditemukan barang bukti berupa empat buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram, sementara RMK diamankan barang bukti satu plastik klip yang didalamnya berisi sabu sebanyak 30.52 gram," ujar Kombes Pol Martri Sonny dalam konfrensi pers di Polda Banten (2/11/2021).
"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut langsung laporan masyarakat yang kami terima," sambungnya.
Baca juga: Satres Narkoba Polresta Tangerang, Tangkap 34 Tersangka Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, tiga tersangka yang berhasil diringkus merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang berbeda.
Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta.
Sedangkan RMK bertugas mengambil sabu dari seorang (DPO) berinisial LUR, untuk mengambil sabu di kawasan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Turnamen Internasional Moto GP di Mandalika Lombok Jadi Sasaran Peredaran Narkoba
"Peran tersangka yaitu TH als OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO) dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar, yang kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten," kata Shinto.
Shinto juga mengungkapkan, TH alias OP sudah lima kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekira Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
Kemudian HD mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta setiap pengambilan barang.
"RMK yang berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO)," ungkap Shinto.
Menurutnya, modus operandi para tersangka tidak mudah untuk diidentifikasi, perlu ketelitian dan keuletan dari penyidik untuk dapat mengungkap modus tersebut dan menangkap para pelakunya.
Pasalnya, para pelaku tersebut tidak diberikan akses berkomunikasi dengan bandarnya.