Kriminal
Polda Banten Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Daerah, Amankan 345,16 Gram Sabu
Ditres narkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu lintas daerah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
Selain itu, pengiriman barang pun dilakukan dengan tersembunyi, dan menempatkan narkoba dalam kantongan di tempat-tempat yang tidak lazim, seperti di bawah tiang penerangan jalan, gorong-gorong, tempat sampah ataupun dibawah gapura.
"Untuk modus yang telah diidentifikasi yaitu para pelaku lapangan tidak diberikan akses berkomunikasi dengan bandar dan pengiriman barang dilakukan dengan tersembunyi," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal delapan tahun penjara.
"Narkoba ini merupakan musuh kita bersama, karena narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama memutus peredaran narkoba ini," ucapnya.
"Silahkan masyarakat laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya perbedaan narkoba di lingkungan masing-masing," tutup AKBP Shinto Silitonga. (m28)