Kriminal

Polda Banten Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Daerah, Amankan 345,16 Gram Sabu

Ditres narkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu lintas daerah.

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Konfrensi pers Penangkapan Polda Banten Terhadap Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Lintas Daerah di Polda Banten, Selasa (2/11/2021) 

Polda Banten Tangkap Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Lintas Daerah

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Ditres narkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu lintas daerah.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, para pelaku yang ditangkap ialah HD (34) warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang, TH alias OP (31) warga Baros, Kabupaten Serang dan RMK (36) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 345,16 gram yang terbagi pada lima plastik klip.

"Pada tersangka HD dan TH ditemukan barang bukti berupa empat buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram, sementara RMK diamankan barang bukti satu plastik klip yang didalamnya berisi sabu sebanyak 30.52 gram," ujar Kombes Pol Martri Sonny dalam konfrensi pers di Polda Banten (2/11/2021).

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut langsung laporan masyarakat yang kami terima," sambungnya.

Baca juga: Satres Narkoba Polresta Tangerang, Tangkap 34 Tersangka Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika

Konfrensi pers Penangkapan Polda Banten Terhadap Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Lintas Daerah di Polda Banten, Selasa (2/11/2021)
Konfrensi pers Penangkapan Polda Banten Terhadap Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Lintas Daerah di Polda Banten, Selasa (2/11/2021) (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, tiga tersangka yang berhasil diringkus merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang berbeda. 

Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta.

Sedangkan RMK bertugas mengambil sabu dari seorang (DPO) berinisial LUR, untuk mengambil sabu di kawasan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. 

Baca juga: Turnamen Internasional Moto GP di Mandalika Lombok Jadi Sasaran Peredaran Narkoba

"Peran tersangka yaitu TH als OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO) dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar, yang kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten," kata Shinto.

Shinto juga mengungkapkan, TH alias OP sudah lima kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekira Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

Kemudian HD mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta setiap pengambilan barang. 

"RMK yang berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO)," ungkap Shinto.

Menurutnya, modus operandi para tersangka tidak mudah untuk diidentifikasi, perlu ketelitian dan keuletan dari penyidik untuk dapat mengungkap modus tersebut dan menangkap para pelakunya.

Pasalnya, para pelaku tersebut tidak diberikan akses berkomunikasi dengan bandarnya.

Selain itu, pengiriman barang pun dilakukan dengan tersembunyi, dan menempatkan narkoba dalam kantongan di tempat-tempat yang tidak lazim, seperti di bawah tiang penerangan jalan, gorong-gorong, tempat sampah ataupun dibawah gapura.

"Untuk modus yang telah diidentifikasi yaitu para pelaku lapangan tidak diberikan akses berkomunikasi dengan bandar dan pengiriman barang dilakukan dengan tersembunyi," terangnya.
 
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal delapan tahun penjara.

"Narkoba ini merupakan musuh kita bersama, karena narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama memutus peredaran narkoba ini," ucapnya.

"Silahkan masyarakat laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya perbedaan narkoba di lingkungan masing-masing," tutup AKBP Shinto Silitonga. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved