Seleb

Polisi Ungkap Alasan Rachel Vennya Belum Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Wisma Atlet

Rachel Vennya belum ditetapkan sebagai tersangka, menurut polisi penyidik masih membutuhkan saksi dan berkas

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kasus yang menyeret wanita berusia 26 tahun itu memang sudah naik ke penyidikan.

Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya juga sudah dua kali jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ketiganya dipastikan masih diperiksa sebagai saksi.

Yusri menyebut penyidik masih membutuhkan beberapa saksi dan berkas lagi untuk dilengkapi.

"Masih kami lengkapi nanti siapa lagi yang harus diperiksa, sama alat-alat bukti lain, kemudian baru apa rencana tindak lanjut, kalau sudah selelsai baru kami bisa tentukan siapa tersangkanya," beber Yusri.

Baca juga: Rachel Vennya Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, Manajer Ngomong Ketus Pada Wartawan

Yusri menyebut kemungkinan penyidik masih memerlukan saksi ahli untuk memperkuat penentuan tersangka.

Sehingga sampai saat ini, baik Rachel atau kekasihnya Salim Nauderer belum juga menjadi tersangka.

"Kalau sudah lengkap semuanya baru kami bisa pastikan oh dia tersangkanya," ucap Yusri.

Sebelumnya Polisi segera menentukan tersangka dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dalam karantina kesehatan di Wisma Atlet Pademangan.

Baca juga: Rachel Vennya Kembali Penuhi Panggilan Penyidik di Polda Metro, Masih Sebagai Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kasus kaburnya Rachel dari Wisma Atlet Pademangan sudah naik ke penyidikan.

Namun, hingga kini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik pun kembali memanggil Rachel untuk kelengkapan berkas.

"Ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi dengan dua rekannya yakni SS sebagai teman pria dan MK sebagai manajernya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).

Kata Yusri, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam tingkat penyidikan. 


Dalam pemeriksaan inilah polisi dapat menentukan tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal Undang-undang Wabah Penyakit dan Undang-undang karantina kesehatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved