Berita Daerah
Anies Baswedan Merendah, Sebut Keberhasilan Menangani Pandemi Virus Corona Berkat Kerja Kolosal
Gubernur DKI Anies Baswedan merupakan pribadi yang tak sombong. Buktinya, dia tak mau dipuja berhasil atasi pandemi virus corona seorang diri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, turunnya PPKM di Jakarta menjadi level 1 karena kerja keras semua pihak.
Anies menyadari, pemerintah tidak mampu menyelesaikan pandemi sendirian, melainkan harus melibatkan semua pihak termasuk pihak swasta, masyarakat dan lainnya.
Baca juga: Hanna Kirana Badannya Membiru Sebelum Jantungnya Berhenti Berdetak di Rumah
“Alhamdulillah, ini patut kita syukuri, dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta, sehingga bisa mencapai level 1,” kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Anies mengatakan, kebijakan ini juga telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 tahun 2021 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini berlaku selama dua pekan, dari tanggal 2 November 2021 sampai 15 November 2021.
Regulasi itu juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.
Selain itu penetapan level wilayah juga berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menkes RI.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Berstatus PNS di Kabupaten Tangerang yang Diduga Menipu Rp 150 Juta
Sekaligus ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu untuk usia 12 ke atas hingga lanjut usia. Meski demikian, Anies mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah.
Masyarakat harus tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang.
“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan," katanya.
"Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” imbuh Anies.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).
Baca juga: Perbaikan Drainase Bikin Pengendara Bingung saat Melintas di Ciputat, karena Pengalihan Lalu Lintas
Hal ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Ariza Ungkap Daerah Penyangga Ibu Kota Kerap Minta Bantuan Penanganan Banjir
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 1 ini sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina:
- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;