PPKM Darurat

Kota Tangerang Level 1 PPKM, Arief R Wismansyah Beberkan Indikator Keberhasilannya

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan penurunan level ini salah satunya bahwa capaian vaksin dosis 1 di Kabupaten Kota minimal sebesar

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan indikator keberhasilan Kota Tangerang sudah turun jadi PPKM Level 1 

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB

Maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. PAUD

Maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Aturan Tempat Makan

Beberapa aturan pada tempat makan, yakni: 

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Ilustrasi - Aturan baru makan di restoran pada PPKM level 1, foto: Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti terlihat Kamis (28/5/2020)
Ilustrasi - Aturan baru makan di restoran pada PPKM level 1, foto: Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti terlihat Kamis (28/5/2020) (TribunTangerang.com/Alex Suban)

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan
ketentuan sebagai berikut:

a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;

b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved