PPKM Darurat

Kota Tangerang Level 1 PPKM, Arief R Wismansyah Beberkan Indikator Keberhasilannya

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan penurunan level ini salah satunya bahwa capaian vaksin dosis 1 di Kabupaten Kota minimal sebesar

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan indikator keberhasilan Kota Tangerang sudah turun jadi PPKM Level 1 

b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

1. Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada semua pengunjung dan pegawai.

Aturan Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50%  kapasitas ruangan.

Aturan Tempat Ibadah

Ilustrasi - Aturan tempat ibadah keagamaan selama PPKM level 1
Ilustrasi - Aturan tempat ibadah keagamaan selama PPKM level 1 (istimewa)

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 100 orang.

Hal tersebut dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan dari Kementerian Agama.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50 persen Kapasitas Ruangan

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved