Kependudukan

Ini Isi Dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak dari Pasutri Nikah Siri

Pasangan suami istri (pasutri) nikah siri bisa memiliki dokumen kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto saat ditemui di ruang kerjanya, di Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

Pasalnya, pada awal Tahun 2020, mulai direalisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan. 

"Jadi tugas Dukcapil adalah melakukan pencatatan atas peristiwa yang terjadi. Jadi di sini bukan Dukcapil melakukan pengesahan atas peristiwa perkawinan yang terjadi."

"Tetapi adalah sekali lagi melakukan pencatatan atas perkawinan yang terjadi," ujar Heru. 

Dia menambahkan, KK yang dikeluarkan bagi pasutri nikah siri dengan pasutri menikah secara negara memiliki perbedaan pada status perkawinan. 

"Di KK kalau yang kawin resmi kawin tercatat, ada tanggal perkawinan agama atau tanggal akad nikah. Kalau kawin belum tercatat tanggal kawinnya tidak dicatatkan," ujar Heru Sudarmanto.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved