Kependudukan

Ini Isi Dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak dari Pasutri Nikah Siri

Pasangan suami istri (pasutri) nikah siri bisa memiliki dokumen kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto saat ditemui di ruang kerjanya, di Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Pasangan suami istri (pasutri) nikah siri bisa memiliki dokumen kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Namun, dokumen KK yang dimiliki pasutri nikah siri dengan pasutri nikah tercatat negara berbeda. Begitu juga akta kelahiran anak dari pasangan nikah siri.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, perbedaannya terletak pada penyebutan status kawin.

Heru mengatakan, terdapat efek akibat pencetakan KK bagi pasutri berstatus menikah siri itu. 

Efek itu berupa status yang tertulis pada akta kelahiran atas anak dari pasutri nikah siri tersebut. 

Baca juga: Ratusan Pasutri Status Nikah Siri di Kota Tangsel Telah Punya Kartu Keluarga

Baca juga: Pengangguran di Kota Tangerang Mencapai 97.344 Orang sejak Pandemi Covid-19

"Memang betul ada efek yang akan diakibatkan dari pencatatan seperti ini itu adalah tindak lanjutnya lebih kepada akta kelahiran anak," kata Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (5/11/2021).

"Kita mengetahui bahwa azas kita adalah azas ibu, maka di pencatatan akta kelahiran bisa disebut anak seorang ibu," kata Heru. 

"Atau ada satu kemungkinan lagi kita bisa catatkan anak bapak dan ibu tetapi belum tercatat perkawinan secara negara."

"Jadi ada frasa, ada tambahan frasa di akta kelahiran anak yaitu tetap disebut anak bapak dan ibu tetapi dari perkawinan belum tercatat oleh negara bunyinya seperti itu," ujarnya.

Sedangkan pencetakan dokumen KK bagi pasutri status nikah siri tersebut tercatat berstatus kawin belum tercatat. 

Baca juga: Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid Minta Utamakan Protokol Kesehatan saat PTM SD

Baca juga: Mahasiswa Unpam Ajak Anak-anak Terampil Bikin Gelang sebagai Wujud Pengabdian Masyarakat

Diberitakan sebelumnya, ratusan pasangan suami istri (pasutri) yang menikah siri telah memiliki kartu keluarga (KK).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Disdukcapil Kota Tangsel) yang telah mencatat ratusan pasutri itu memiliki KK. 

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, pembuatan ratusan KK bagi pasutri nikah siri sejak awal Tahun 2020. 

"Kalau kita lihat proses dari awal (Januari 2020-Red) Peraturan Menteri Dalam Negeri pasti banyak, sudah ratusan pasti," kata Heru Sudarmanto saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Tangsel, Cilenggang, Serpong, Jumat (5/11/2021).

Heru menuturkan, respon pencetakan KK bagi pasutri berstatus menikah siri itu sejak awal Tahun 2020.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved