Berita Daerah
Kabar Gembira, Sebanyak 62 Karaoke di DKI Jakarta Kembali Beroperasi seiring Penerapan PPKM Level 1
Bagi warga ibu kota yang suka nyanyi di tempat karaoke, kini sudah bisa. Kabar gembira ini memberi angin segar seiring penerapan PPKM level 1.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengizinkan 62 usaha karaoke melakukan uji coba pembukaan seiring masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 291 /SE/2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Dijanjikan Investasi Berhadiah Umrah, Imam Malah Rugi Rp2,5 Miliar
"Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Andhika Permata, pada keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (05/11/21).
Para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga juga diwajibkan untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga, diwajibkan sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim akan Tampilkan secara 3D Kecelakaan Maut yang Merengut Nyawa Vanessa Angel
"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021," demikian SE tersebut.
Sementara itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Kamis (4/11/21).
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan, perubahan waktu operasional ini sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021.
Baca juga: Disdukcapil Tangsel Prioritaskan Pencetakan KTP Elektronik Bagi Usia 17 Tahun dan Pendatang
"Yakni tentang petunjuk teknis pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19," ucap Rendi.
Adapun kebijakan terkait waktu operasional MRT Jakarta sebagai berikut:
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
Baca juga: Hasil Autopsi, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tewas Akibat Luka di Organ Vital
• Hari Kerja (weekdays) : Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Akhir Pekan (weekend) / hari libur : Tiap 10 menit flat.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta (car).