Berita Tangerang

Pemilik Rumah di Tengah Jalan Mengungkapkan Dokumen SHM Milik Ayahnya Sudah Dipalsukan

Penyebab rumah miliknya tersebut baru mulai dibongkar hingga 14 tahun lamanya, karena dirinya tidak dapat menunjukan bukti dokumen kepemilikan tanah

warta kota/gilbert sem sandro
Rumah yang berada di tengah jalan di Jalan Maulana Hasanudin, Kota Tangerang, akhirnya dibongkar setelah ada kesepakatan bersama. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BATUCEPER - Pemilik rumah di tengah Jalan Maulana Hasanudin No. 7 RT 01/09, mengungkapkan alasan mengapa dirinya bertahan selama 14 tahun sebelum akhirnya akan dibongkar. 

Penyebab rumah miliknya tersebut baru mulai dibongkar hingga 14 tahun lamanya, karena dirinya tidak dapat menunjukan bukti dokumen kepemilikan tanah miliknya itu.

Menurutnya, dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang semula atas nama ayahnya, yakni Haji Nabani yang kini berubah menjadi atas nama Alianis.

Anwar mengakui, Alianis yang kini mengakuisisi kepemilikan sertifikat tersebut adalah warga yang telah memalsukan seluruh informasinya.

Sebab, Anwar telah memastikan terhadap seluruh pihak-pihak yang menandatangani SHM tersebut bukanlah pihak sebenarnya.

"Saya sudah memeriksa pihak-pihak yang menandatangani SHM yang sudah berganti nama itu, tapi hasilnya tenyata mereka enggak melakukannya sama sekali. Jadi saya yakin semua itu adalah pemalsuan," kata Anwar.

Anwar pemilik rumah di Jalan Maulana Hasanudin no.7 RT 01/09, Keluragab Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, yang berada di tengah jalan akhirnya dibongkar
Anwar pemilik rumah di Jalan Maulana Hasanudin no.7 RT 01/09, Keluragab Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, yang berada di tengah jalan akhirnya dibongkar (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

Anwar kembali meyakini sertifikat tersebut adalah pemalsuan, lantaran pihak yang menandatangani berkas tersebut, bukanlah Camat Batu Ceper sebenarnya kala itu.

"Bukti KTP ketika tahun tersebut yang menjabat adalah Rahmat Hadis, selaku Camat Batu Ceper saat itu, tapi dia menyatakan itu bukan tandatangan saya. Jadi saya yakin dokumen ini di palsukan dan orang-orangnya itu figuran atau palsu," tegasnya.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, pemalsuan dokumen kepemilikan tanahnya tersebut terjadi sejak tahun 2001 saat sertifikat diberikan seseorang bernama Ansori.

Baca juga: Rumah di Tengah Jalan yang Dibongkar Ditempati untuk 3 Keluarga Setelah 14 Tahun Dipertahankan

Kemudian Ansori beralasan ingin memeriksa keaslian dokumen dengan melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun Ansori justru menyalahgunakan sertifikat tersebut kepada pihak lain dan kemudian dilakukan pembalikan nama, serta tidak kunjung kembali.

Meski sudah melakukan pemblokiran pada tahun 2007, namun hal tersebut tidak berdampak besar, sehingga Anwar akhirnya mengajukan gugatan pada tahun 2020 lalu.

Kini, Anwar mengharapkan proses persidangan terkait dokumen Surat Hal Milik (SHM) tanah miliknya yang telah terubah dengan nama pihak lain dapat cepat terselesaikan.

Sehingga biaya penggantian bangunan yang dieksekusi untuk pelebaran jalan dapat segera turun dan dirinya dapat kembali membangun usahanya tersebut. 

"Oleh sebab itu, saya harap proses persidangan dokumen milik saya itu dipercepat, tidak perlu ditunda-tunda lagi," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved