Berita Nasional
Usai Disita, Satgas BLBI Gandeng Pemda dan Polres untuk Awasi Lahan Milik Tommy Soeharto
Satgas BLBI menggandeng Pemkab Karawang dan Polres untuk turut mengawasi lahan milik Tommy Soeharto yang disita negara.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil melakukan penyitaan lahan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto seluas 124 hektare di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Penyitaan aset itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 junto Keppres Nomor 16 tahun 2021.
Pasca penyitaan aset itu, Satgas BLBI menggandeng pemerintah daerah dan Polres Karawang untuk melakukan pengawasan aset tersebut.
Baca juga: Ariza Ungkap Komitmen Pemprov DKI Tangani Banjir, tak akan Lepas Tangan Meski Butuh Anggaran Besar
"Sebagaimana telah dibacakan oleh juru sita, kita akan bekerjasama dengan pemerintah setempat, tingkat Pemkab Karawang, kecamatan hingga desa," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban.
Rionald melanjutkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal ini Polres Karawang untuk melakukan pemantauan lokasi lahan yang telah disita tersebut.
"Juga nanti kepolisian akan melakukan pemantauan dari waktu ke waktu. Pak Kapolres, Pak Kapolsek sudah memilik rencana untuk memantau aset-aset ini," terangnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu menuturkan ada empat sertifikat atau bidang tanah yang disita Satgas BLBI.
Baca juga: Viral, Tukang Cilok Dikatakan Mirip Al Ghazali Putra Ahmad Dhani Ini Hikmahnya
Penyitaan ini diharapkan menjadi penyelesaian kewajiban dari debitur yakni PT Timor Putra milik Tommy Soeharto.
"Tagihan terakhir yang kami sampaikan adalah sebesar Rp 2,6 triliun. Nanti lengkapnya biar Menkopolhukam Mahfud yang rilis jelaskan," tutur dia.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset milik Tommy Soeharto di Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Jumat (5/11/2021) pagi.
Tim Satgas BLBI itu terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian Hukum dan Ham, Bareskrim Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) RI, Kementerian ATR, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan Ham, dan Kejaksaan.
Dalam proses penyitaan aset itu, Satgas BLBI itu dikawal 425 personil gabungan dari Polres Karawang, Kodim 0604, dan Satpol PP Kabupaten Karawang.
Baca juga: TPU Islam Malaka, Rumah Peristirahatan Terakhir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang Sejuk
Pantauan TribunBekasi.com di lokasi, pukul 08.00 WIB sebelum proses penyitaan lahan, Satgas BLBI bersama ratusan personil gabungan melakukan apel pemetaan terlebih dahulu.
Kegiatan penyitaan diawal dengan pembacaan keputasan pemerintah mengenai penyitaaan aset milik Tommy Soeharto tersebut.
Setelah itu, proses penyitaan dilakukan dengan memasangkan plang papan nama bertulisakan 'Aset Ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah republik Indonesia C.Q Satgas BLBI'.
Ada empat bidang yang dipasang plang tersebut dengan luas total sekitar 124 hektare.
Aset anak mantan Presiden RI ke-2 itu berupa lahan PT Timor Putra Nasional yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek.
Baca juga: Andika Hazrumy Dorong Tradisi Keceran Banten Jadi Event Nasional
Diketahui, Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara. Pada kali ini, tim akan menyita aset PT Timor Putra Nasional.
PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.