Seleb
Mengenal Sosok Tabagus Joddy, Sopir Vanessa Angel yang Kini Tersangka, Ternyata Ini Pekerjaannya
Pria yang merupakan sopir dari artis Vanessa Angel itu diduga melakukan kelalaian yang berdampak terjadinya kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto.
"Saya perlu klarifikasi dia itu bukan sopir, dia itu adalah fotografer," kata Rahmat.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
Selain itu, Rahmat juga membeberkan sosok Joddy.
Di mata Rahmat, Joddy dikenal sebagai sosok yang ramah dan tidak pernah macam-macam.
"Baik banget orangnya, anaknya baik enggak macam-macam, nakal laki-laki lah begitu," ucapnya.
Adik Bibi Ardiansyah, Fadly, juga memberikan pernyataan yang sama terkait pekerjaan Joddy.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin (8/11/2021), Fadly mengatakan Joddy memang bukan sopir Vanessa Angel, melainkan fotografer.
"Sebenarnya Joddy itu kerjanya sebagai fotografer, videografer, tapi dia kadang juga disuruh nyetir juga," tutur Fadly, dikutip dari Kompas.com dalam artikel 'Bukan Sopir Vanessa Angel, Ini Pekerjaan Tubagus Joddy yang Sebenarnya'.
"Jadi dia seperti merangkap, tapi tidak ditentukan kalau dia itu merangkap. Itu berjalan sesuai dengan kedekatannya aja. Kalau dia mau bawa mobil ya silakan, jadi semua dirangkap aja," ujar Faisal.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan mobil di Tol Mojokerto-Jombang (Mojo) pada Rabu (10/11/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran pada Rabu (10/11/2021)
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837. Sudah (ada tersangka) atas nama Tubagus (Joddy)," ujar Imran seperti dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, kata Imran, pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk memeriksa berkas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya itu.
Dalam hal ini, Tubagus, lanjut Imran, dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk sementara itu," tutup Imran.
