Seleb
Pelapor Kasus Dugaan Tes CPNS Fiktif Anak Nia Daniaty, Serahkan Bukti Baru ke Kepolisian
Odie Hodianto selaku pengacara pihak pelapor mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti tambahan yang belum sempat disampaikan ke penyidik.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pelapor kasus dugaan tes CPNS fiktif dengan terlapor anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, menyerahkan sejumlah bukti baru ke kepolisian.
Odie Hodianto selaku pengacara pihak pelapor mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti tambahan yang belum sempat disampaikan ke penyidik.
“Pertama, bukti video mencatut fotonya Anies Baswedan. Kemudian kami akan menyerahkan bukti berupa perjanjian-perjanjian antara Oi dan korban juga adanya foto-foto,” ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Odie menuturkan, video Anies tersebut diambil Olivia Nathania dari sebuah Zoom meeting, kemudian diperlihatkan kepada korban meskipun tidak ada suara.
“Itu kan mereka ngambil dari zoom meeting sehingga bentuknya kayak potongan-potongan. Tapi jelas di situ ada Bapak Anies Baswedan sedang bicara walaupun suaranya gak ada,” kata Odie.
“Artinya bahwa pak Anies ketika itu diambil gambarnya, videonya dan ditunjukkan kepada para peserta korban CPNS bodong,” lanjutnya.
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
Hal tersebut seolah-olah menunjukkan korban nantinya bakal menjadi PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ya seolah-olah dan sebetulnya juga ada yang diajak oleh Oi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) di Balai Kota," ujar Odie.
Diketahui, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada 23 September 2021.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
Ia diduga melakukan tindak penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat tes CPNS fiktif.
Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp9,7 miliar. (M31)