Seleb

Hukuman Fajar Umbara Ditambah 6 Bulan saat Naik Banding Diterima Pengadilan Tinggi Banten

Fajar Umbara divonis penjara 2 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, lalu hukumannya menjadi 2 tahun 8 bulan di Pengadilan Tinggi Banten.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Pemain sinetron Yuyun Sukawati mengaku lega setelah permohonan banding Jaksa Penuntut Umum atas kasus KDRT diterima Pengadilan Tinggi Banten. 

Menurut Yuyun, jaksa akan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat hukuman 4 tahun penjara sesuai tuntutan.

"Bismillah doakan mas jika kasasi. Doakan ya mas putusan MA nanti hukuman untuk Fajar naik mas," ujarnya.

Dia berharap, Fajar Umbara mendapat hukuman setimpal karena sudah melakukan kekerasan terhadap putra semata wayangnya.

"Aku berhatap anakku mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Yuyun.

"Mengingat dampaknya terhadap anakku yang masih di bawah umur dan tak ada penyesalan," katanya lagi.

Yuyun Sukawati mengatakan, dia mendapat kabar bahwa masa hukuman Fajar Umbara ditambah seusai banding JPU diterima Pengadilan Tinggi Banten.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved