Seleb
Hukuman Fajar Umbara Ditambah 6 Bulan saat Naik Banding Diterima Pengadilan Tinggi Banten
Fajar Umbara divonis penjara 2 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, lalu hukumannya menjadi 2 tahun 8 bulan di Pengadilan Tinggi Banten.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengajuan banding atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Tinggi Banten terhadap Fajar Umbara diterima Pengadilan Negeri Banten.
Kasus kekerasan itu menimpa anak dari pemain sinetron Yuyun Sukawati yang dilakukan Fajar Umbara.
Saat pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu, hukuman Fajar Umbara ditambah oleh majelis hakim.
Yuyun Sukawati menuturkan, sebelumnya Fajar Umbara divonis penjara 2 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Lalu hukuman Fajar Umbara bertambah enam bulan menjadi 2 tahun 8 bulan di Pengadilan Tinggi Banten.
"Ahamdulillah mas putusan PT (Banten jaksa menang banding," ujar Yuyun Sukawati saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
"Naik hukuman untuk Fajar, dari 2 tahun 2 bulan menjadi 3 tahun kurang 4 bulan (32 bulan)," katanya lagi.
Baca juga: Fajar Umbara Sedang Pertimbangkan Naik Banding Kasus Penganiayaan Anak Yuyun Sukawati
Baca juga: Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak, Yuyun Sukawati Tidak Puas
Dia mendapat kabar tersebut dari jaksa yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
"Aku ditelfon jaksa mas hari Senin tanggal 8 diberi tahu menang jaksanya hukuman Fajar naik di PT (Pengadilan Tinggi-Red) Banten, Alhamdulillah," ucap Yuyun.
"Ya alhamdulilah putusan PT naik 6 bulan lagi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan terhadap Fajar Umbara atas tindakan kekerasan terhadap anak semata wayang Yuyun Sukawati.
Tak puas atas keputusan hakim, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan banding tersebut diterima.
Saat ini, Fajar Umbara sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang atas gugatan kasus KDRT dari Yuyun Sukawati.
Baca juga: Fajar Umbara Dituntut 4 Tahun Penjara Siap Ajukan Pledoi Kasus KDRT terhadap Yuyun Sukawati
Lega
Yuyun Sukawati mengaku lega setelah menerima kabar bahwa banding dari Jaksa Penuntut Umum diterima Pengadilan Tinggi Banten.