Seleb

Fajar Umbara Dituntut 4 Tahun Penjara Siap Ajukan Pledoi Kasus KDRT terhadap Yuyun Sukawati

Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus KDRT terhadap Yuyun Sukawati.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Bayu Indra Permana
Pengacara Boy Sulimas yang menjadi kuasa hukum terdakwa Fajar Umbara. Kliennya ini dituntut JPU Pengadilan Negeri Tangerang 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan KDRT terhadap Yuyun Sukawati. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Fajar Umbara duduk di kursi pesakitan di pengadilan tersebut karena diduga telah melakukan tindak KDRT terhadap sang istri, Yuyun Sukawati.

Menurut kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas, kliennya itu amat kecewa atas tuntutan hukuman dari JPU Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.

Boy Sulimat mengatakan, saat ini Fajar Umbara sedang menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas kasus yang menderanya.

"Sangat kecewa dia," ujar kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

"Jadi kita sekarang siapkan pledoi, lagi dibuat pledoinya," ujarnya. 

Baca juga: Samuel Zylgwyn Jalani Tantangan Baru dalam Sinetron Naluri Hati

Baca juga: Atta Halilintar Akui Sangat Bahagia setelah Mengetahui Jenis Kelamin Calon Buah Hatinya

Nota pembelaan tersebut akan dibacakan Fajar Umbara dan kuasa hukumnya dalam sidang 2 September 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Sidang selanjutnya tanggal 2 september dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa," kata Boy Sulimas.

Fajar dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap anak.

Kakak  sutradara Anggy Umbara itu dituding melakukan kekerasan pada pemain sinetron Yuyun Sukawati dan anak semata wayangnya.

Yuyun Sukawati mengaku pusat atas tuntutan yang diberikan pada Jaksa Penuntut Umum.

Boy Sulimas sebagai kuasa hukum Fajar Umbara mengatakan bahwa kliennya punya bukti tidak melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Rektor UIN Jakarta Amany Lubis Sediakan 2.500 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum

Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil di Balaraja dan Sekitarnya

Dia mengatakan bahwa Fajar Umbara juga memiliki bukti transfer uang pinjaman untuk mengobati anak semata wayang Yuyun Sukawati

"Karena terdakwa punya sebuah bukti," kata Boy Sulimas.

"Bukti bahwa beberapa hari sebelum terjadinya keributan di apartemen tempat tinggal mereka, ada bukti transfer uang pinjaman," ujarnya.

Boy Sulimat mengatakan bahwa ada upaya dari Fajar Umbara untuk mengobati anak Yuyun Sukawati yang disebut-sebut mengalami penganiayaan.

"Uang itu untuk keperluan berobat (anak Yuyun) ke tukang urut," ujar Boy Sulimas.

"Dan itu beberapa hari sebelum terjadi cekcok mulut antara Fajar dan Istri sirinya itu, begitu menurut keterangan terdakwa," kata Boy Sulimas.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved