Seleb
Polda Metro Jaya Gelar Perkara 4 Tersangka yang Bantu Anak Nia Daniaty
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan gelar perkara kali ini untuk empat tersangka yang membantu Oi dalam penipuam CPNS.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Polisi kembali menggelar perkara kasus penipuan yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi).
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan gelar perkara kali ini untuk empat tersangka yang membantu Oi dalam penipuam CPNS.
"Ini empat tersangka hari ini kami gelarkan lagi," ujar Jerry dalam keterangannya Sabtu (13/11/2021).
Jerry juga masih enggan merinci siapa saja empat tersangka yang diduga kuat membantu Oi dalam penipuan CPNS.
"Saya baru tahu ada pengembangan yang pernyertaannya membantu tapi belum dilaporkan ke kami," jelasnya.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
Keempat tersangka yang terlibat penipuan CPNS ialah FM, ES, R, dan SN. Keempatnya dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena ikut serta membantu Oi.
Sementara Oi ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 262 KUHP.
Saat ini, status Oi sudah resmi menjadi tahanan Mapolda Metro Jaya. (Des)