CPNS
Selamat untuk CPNS 2021 Pemkab Tangerang yang Lolos Tes SKD, Ini Tahapan Selanjutnya
Bagi CPNS yang sudah lolos dalam SKD CPNS 2021 maka langkah selanjutnya tinggal mengikuti ujian SKB CPNS
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Selamat bagi CPNS 2021 yang sudah lolos dari tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Bagi CPNS Pemkab Tangerang bisa melihat pengumuman hasi SKD CPNS 2021 dan hasil seleksi PPPK non guru.
Pengumuman resmi bisa dilihat pada Sabtu 13 November 2021, lewat https://tangerangkab.go.id
Lalu apa langkah selanjutnya ?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 BKN disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021. Berita BKN hari ini tentang CPNS memang tengah ramai dibicarakan publik.
Baca juga: Dugaan Penipuan CPNS, Selain Anak Nia Daniaty Ada 4 Orang yang Ditangkap
Hasil SKD CPNS BKN 2021 tertuang dalam Lampiran I pengumuman tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam hasil SKD sebagai berikut:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021;
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021; dan
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS BKN T.A. 2021 dan dinyatakan GUGUR.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS BKN T.A. 2021 yang tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini adalah peserta dengan kode “P/L”.
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Tes CPNS Fiktif Anak Nia Daniaty, Serahkan Bukti Baru ke Kepolisian
Secara lengkap hasil SKD CPNS BKN 2021 bisa diakses pada laman resmi BKN melalui link pengumuman CPNS 2021 di bkn.go.id.
Kewajiban peserta yang lulus SKD CPNS BKN Peserta SKB CPNS BKN 2021 yang sudah dinyatakan lulus SKD wajib memilih kembali lokasi ujian pada tanggal 15 - 16 November 2021 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.