CATAT! Menaker Sebut Paling Lambat 21 November 2021, Upah Minimum 2022 akan Ditetapkan Para Gubernur

Penetapkan UMK harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.

Editor: Mohamad Yusuf
kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum tahun 2022 akan ditetapkan para gubernur.

Dalam konferensi pers secara virtual terkait upah minimum, Ida Fauziyah mengatakan Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.

“Dikarenakan tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” kata Menaker, Selasa (16/11/2021).

Selain itu, penetapkan UMK harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.

Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur.

Ida mengatakan pihaknya di Kemnaker telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan upah minimum kepada seluruh gubernur.

Dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.

“Hal tersebut dikarenakan data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, hingga pengangguran terbuka,” ujarnya.

Ida mengatakan semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau Omnibus law adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Menurutnya keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Ia mencontohkan, misalnya terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai upah minimum hampir 2 kali dari kota.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak

Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi.

“Apabila kita mencermati upah minimum yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya,” ujarnya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan UM, sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku.

Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: Upah Minimum Tahun 2022 Akan Ditetapkan Para Gubernur Paling Lambat 21 November 2021
Penulis: Larasati Dyah Utami

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved