Pungli Seragam

Kepsek SDN Ciledug Barat Ira Hoeriah Terancam Dipecat dari PNS, Bang Ben Berikan Saksi Terberat

Termasuk di antaranya yang terberat yakni diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS)

Editor: Joseph Wesly
(shutterstock)
TERANCAM DIPECAT- Ilustrasi uang pungli. Kepsek SDN Ciledug Barat Ira Hoeriah terancam dipecat karena pungli uang seragam Rp 1,1 juta. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan akan memberkan sanksi terberat untuknya. (shutterstock) 

Laporan Wartawan 
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Ira Hoeriah terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Alasannya, Ira Hoeriah melakutan pungutan liar (pungli) seragam sebesar Rp1,1 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, hasilnya menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran berat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh inspektorat, terdapat empat kriteria sanksi berat yang bakal diterima kepala SD Negeri Ciledug Barat.

Termasuk di antaranya yang terberat yakni diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Menaggapi hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat.

Saksi berat tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam memberantas pungli di sektor pendidikan.

“Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas,” ujar Benyamin saat ditemui di kawasan Serpong, Tangsel, Rabu (6/8/2025)

"Karena sudah ada edarannya dilarang mungut, dan sebagainnya tidak boleh ada kepentingan pribadi, tapi kok masih dilakukan. InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat," kata Benyamin.

Baca juga: Jadi Pelajaran ke Oknum Lain, Benyamin Davnie Berikan Sanksi Terberat ke Kepsek SDN Ciledug Barat

Sebelumnya,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa sanksi terhadap kepala sekolah tersebut belum dijatuhkan karena masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Belum ada putusan, tapi masih dalam proses. Kami enggak boleh mendahului keputusan. Kita tunggu aja. Kita harus ikutin, sesuai aturan," ujar Deden saat ditemui di kantornya Serpong, Tangsel, Selasa (5/8/2025).

Menurut Deden, rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah diterima dan diserahkan kepada BKPSDM untuk tindak lanjut, yang memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat. 

“Ini sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi di SDN Ciladug Barat dan tinggal nunggu proses dari BKPSDM,” ujar Deden.

Hingga saat ini, Pemkot Tangsel tidak ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi agar tidak melanggar prosedur, meski jenis sanksi yang mungkin dikenakan meliputi penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved