Pemerintah Siapkan 6,7 STB Bagi Warga Miskin untuk Persiapan Siaran Analog ke Digital
“Bagi yang belum DVB T2 itu harus disediakan perangkat connector atau yang disebut dengan set top box atau STB,” ungkapnya.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) disiapkan pemerintah untuk dibagikan kepada warga miskin agar proses Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah menyiapkan 6,7 juta STB ini agar tersedia pada waktunya sesuai tahapan ASO paling lambat 2 November 2022.
“Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin,” ujar Johnny, lewat keterangan pers, Selasa (16/11/2021).
Menurut Johnny, STB dibutuhkan bagi perangkat televisi yang belum bisa memenuhi standar Digital Video Broadcasting–Second Generation Terestrial (DVB T2) atau TV digital.
“Bagi yang belum DVB T2 itu harus disediakan perangkat connector atau yang disebut dengan set top box atau STB,” ungkapnya.
Berdasarkan kriteria dan mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan. Johnny menegaskan ketersediaan STB jadi aspek penting untuk mendukung implementasi ASO.
Sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan kepada warga yang memenuhi syarat sesuai hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
“Ada terdapat sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin yang berdomisili di daerah yang akan dilaksanakan migrasi siaran analog ke siaran TV digital,” paparnya.
Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog milik warga tidak mampu yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.
“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing,” jelasnya.
Johnny menambahkan pihaknya saat ini sedang menyiapkan agar STB dapat disalurkan kepada rumah tangga miskin yang dinilai benar-benar membutuhkan sebelum dilakukan tahapan ASO.
“Untuk kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tersebut tengah kami siapkan,” tegasnya.
Adapun Kementerian Kominfo telah melakukan sertifikasi perangkat STB dan TV digital yang diperdagangkan di Indonesia.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang STB.
“Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran dan aman digunakan serta mendapat layanan purnajual dari produsen STB,” jelasnya. (jhs)