PPKM Darurat
Libur Natal Tahun Baru Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Jelang libur Natal Tahun Baru Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Tangerang Raya.
Editor:
Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Aktivitas terminal 2E dan 2F Bandara Soekarno-Hatta terus dipadati pengunjung, pasca penurunan status PPKM menjadi level 2, Sabtu (23/10/2021)
FOLLOW US
Dalam kebijakan libur Natal Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.
Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021"