PPKM Darurat

Libur Natal Tahun Baru Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

 Jelang libur Natal Tahun Baru Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Tangerang Raya.

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Aktivitas terminal 2E dan 2F Bandara Soekarno-Hatta terus dipadati pengunjung, pasca penurunan status PPKM menjadi level 2, Sabtu (23/10/2021) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jelang libur Natal Tahun Baru Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Tangerang Raya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan, bahwa pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut diungkapkan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara online atau daring, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dalam siaran persnya.

Baca juga: INI 5 Syarat untuk Turis Asing yang Ingin Berlibur ke Bali, Salah Satunya Punya Asuransi Kesehatan

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sebab, libur Natal Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan begitu, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.

Baca juga: Kota Tangsel Belum Masuk Kategori PPKM Level 1 saat Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya

Meskipun demikian, tamnah dia, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. 

Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

FOLLOW US 

Dalam kebijakan libur Natal Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.

Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. 

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved