Berita Tangerang
Viral Siswa TK PAUD Anyelir Diusir, Camat Karang Tengah Janji Mereka Bisa Kembali ke Sekolah
Para pengurus PAUD Anyelir diajak tatap muka dengan pengurus RW 04 Pedurenan untuk menyelesaikan masalah siswa yang dilarang masuk ke bangunan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, PEDURENAN - Kelurahan Pedurenan menggelar mediasi musyawarah dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ketua RW 04 pengurus posyandu terkait dengan kasus PAUD Anyelir yang diusir karena tidak membayar uang iuran.
Pantauan TribunTangerang.com, musyawarah digelar di kantor Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang sejak pukul 09.00 WIB.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Hendri, Lurah Pedurenan, Abdurahman, Pengelola PAUD Anyelir, Sukaesih, serta Ketua RW 04, Maman Abdul Karim.
Selama musyawarah berlangsung, satu persatu dari berbagai pihak memberi penjelasan terkait dengan penutupan posyandu tersebut sebagai tempat pembelajaran PAUD.
Terlihat mediasi berlangsung selama dua jam lamanya, hingga pukul 11.00 WIB.

Camat Karang Tengah yang juga berada di Kelurahan Pedurenan mengatakan, musyawarah dilakukan guna mengetahui titik persoalan dari penutupan posyandu itu.
Menurutnya, hal ini hanya terjadi karena keterbatasan informasi antara Ketua RW 04 dengan pihak PAUD Anyelir.
"Iya kita lakukan musyawarah ini untuk menemukan titik persoalannya seperti apa, supaya jelas semuanya," ujar Camat Karang Tengah, Malkan Al Masqo saat diwawancarai TribunTangerang.com, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Orangtua Murid Sesalkan Tindakan Ketua RW Tutup Sekolah PAUD Anyelir
"Kalau sudah jelas permasalahannya, kita kan jadi tahu solusi yang harus dilakukan gimana. Karena memang ini hanya miss komunikasi doang kok," sambungnya.
Kendati demikian, Malkan menegaskan siswa-siswi PAUD Anyelir dipastikan akan kembali menggunakan posyandu sebagai tempat pembelajaran.
"InshaAllah bisa kita selesaikan masalah ini secepatnya, agar tidak berlarut-larut lagi," ucapnya.
"Nanti anak-anak sudah boleh kok belajar lagi di posyandu, ini hanya masalah komunikasi yang kurang saja antara RT, RW dan pihak pengelola PAUD. Sebab, kalau posyandu ini kan fasos dan fasum, bukan tanah mereka, ini adalah tanah pemerintah, siapapun berhak menggunakannya," tutup Malqan Al Masqo.(m28)
Sebelumnya diberitakan TribunTangerang.com, siswa PAUD Anyelir di Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, diusir dari tempatnya belajar.
Alasan pengusiran karena PAUD Anyelir tidak mampu membayar uang sewa tempat kepada ketua RW setempat.
Sukaesih, guru PAUD Anyelir mengatakan, Ketua RW meminta uang sewa tempat sebesar Rp 750.000 setiap bulan.
Uang iuran itu diminta oleh Ketua RW 04 itu karena telah menggunakan tempat posyandu sebagai tempat belajar.
"Iya kami sekolah PAUD Anyelir diusir dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas belajar di gedung Posyandu, karena tidak mampu membayar uang iuran Rp 750.000 kepada Pak RW 04," ujar Sukaesih kepada Tribuntangerang.com, Kamis (18/11/2021).
"Uang iuran itu harus dibayar setiap tanggal 2 di awal bulan," katanya lagi.
Baca juga: TK dan PAUD di Kota Tangerang Mulai Diizinkan Menyelenggarakan PTM Awal Pekan Ini
Baca juga: Andika Hazrumy Siapkan Pergub Dorong Pembentukan Gugus Tugas PAUD Holistik Integratif

Dia menjelaskan, PAUD Anyelir tidak mampu membayar uang iuran lantaran tidak memiliki uang.
Pasalnya, murid PAUD yang beranggota 17 orang itu, uang bayaran sekolah setiap bulannya hanya Rp 80.000.
"Ya kita mau bayar gimana, murid kita aja hanya ada 17 anak dan bayaran setiap bulannya cuma Rp 80.000," kata Sukaesih.
"Jadi mau bayar pakai apa, kami guru aja hanya mendapatkan gaji pas-pasan saja, belum listrik, alat tulis dan lainnya. Boro-boro mau bayar uang iuran," katanya.
Guru PAUD Anyelir lainnya, Eny, mengatakan, PAUD Anyelir telah berdiri sejak 2010 dan status PAUD Anyelir sendiri telah didata di Dinas Pendidikan Kota Tangerang
"PAUD Anyelir ini sudah berdiri 11 tahun, dan semua izin dari lama kita sudah dapatkan, kok bisa-bisanya main tutup aja, orang kami sudah terdaftar," tutur Eny.
Menurutnya, sebelum menutup PAUD Anyelir, MAK melakukan jajak pendapat terlebih dahulu terhadap 100 warga.
Namun, Eny tidak mengetahui warga yang melakukan jejak pendapat tersebut.
Eny mejelaskan, PAUD Anyelir juga sudah mendapat izin dari warga di RW 04 dan RW 01, yang tinggal di sekitar sekolah tersebut.
"Makanya itu kita bingung, warga mana yang diajak pak RW 04 melakukan jejak pendapat, sedangkan izin saja, dari dulu kita sudah dapatkan dari dua RW, yakni RW 04 dan RW 01," katanya.
Baca juga: Aturan PPKM Level I Tangerang, Sekolah PAUD Boleh Masukkan Peserta Didik Sebanyak 33 Persen
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tangsel akan Diujicoba di Tingkat SMP, Baru Disusul SD dan PAUD

Murid-murid PAUD Anyelir terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di satu gazebo atau saung berukuran 6 meter persegi.
Saat ini, suasana tempat belajar terlalu bising karena banyak warga dan kendaraan lalu lalang.
Eny berharap, Pemerintah Kota Tangerang turun tangan membantu PAUD Anyelir, agar siswa dapat diizinkan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka di gedung Posyandu.
Gedung Posyandu, kata Eny, salah satu fasilitas umum yang seharusnya tidak boleh ada pungutan liar (pungli).
"Semoga pemerintah bisa membantu kami para guru yang dilarang melakukan aktivitas belajar ini, padahal kegiatan kami ini mencerdaskan anak bangsa loh, bukan yang macam-macam, miris sekali saya rasa," ucapnya.
"Biar anak-anak ini bisa sekolah lagi, bisa belajar lagi, karena kasihan kalau harus belajar di kondisi begini," kata Eny seraya menitikkan air mata.