Kriminal
2 Notaris PPAT Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir akan Ditahan di Polda Metro Jaya
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir akan ditahan selama 40 hari kedepan
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir akan ditahan selama 40 hari kedepan.
Tersangka Edwin Ridwan dan Ina Rosaina akan ditahan mulai Selasa (23/11/2021).
Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa Edwin dan Ina sudah berada di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan untuk jalani pemeriksaan.
Ina ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari.
Sementara Edwin akhirnya menyerahkan diri Selasa pagi setelah sempat kabur Senin sore.
Edwin tiba di Mapolda Metro Jaya ditemani Ketua Ikatan PPAT DKI Jakarta Hapendi Harahap.
Baca juga: Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Kabur, Begini Kronologinya
"Jadi dia (Edwin) hadir di Polda Metro Jaya menyerahkan diri berdasarkan imbauan kami sebelumnya," tuturnya dihubungi Selasa (23/11/2021).
Petrus menjelaskan, Edwin langsung ditahan kepolisian untuk diperiksa.
Pemeriksaan terhadap Ina sudah berlangsung Selasa dini hari tadi.
Sementara pemeriksaan Edwin akan berlangsung siang ini.
Selama pemeriksaan, dua notaris yang sudah berstatus tersangka itu akan ditahan.
"Penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari kedepan," jelasnya.
Baca juga: Punya Bisnis Frozen Food, Mafia Tanah ART Keluarga Nirina Zubir Diduga Terlibat dalam Pencucian Uang
Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.
Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.
Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan.