Kriminal

2 Notaris PPAT Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir akan Ditahan di Polda Metro Jaya

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir akan ditahan selama 40 hari kedepan

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Notaris dan PPAT yang terlibat mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan (tengah) menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) 

"Bapak saya kondisinya sekarang sedang di Rumah Sakit," ujar Nirina Zubir di kawasan Antasari Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

"Beliau baru terkena stroke, jadi kembali lagi ini jadi pribadi gitu buat kami sekeluarga," ungkapnya.

Nirina bersama keluarganya pun kemudian ingin segera menyelesaikan masalah tersebut demi kesehatan sang ayah.

"Jadi kayak ya udah yok kita selesaikan masalah ini. Bapak saya ya udah sekarang kita hanya menjalani apa yang sekarang kami hadapi," tutur Nirina.

"Insya Allah kita selesaikan dan mudah-mudahan dipermudah," ucapnya.

Sekedar informasi, Nirina Zubir baru saja mengabarkan bahwa keluarganya mengalami dugaan tindak pemalsuan surat dan penggelapan tanah oleh asisten rumah tangganya.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Asisten rumah tangga dari ibunda Nirina tersebut dikabarkan membalik namakan enam sertifikat tanah atas namanya.

Oleh karena itu Nirina dan saudaranya mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar. (*) 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved