Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Tangerang, Siapkan 9 Dokumen Ini
Bagaimana cara mengurus balik nama setifikat tanah di Tangerang? Dan berapa biayanya?Sebelumnya siapkan dokumen yang diperlukan
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bagaimana cara mengurus balik nama setifikat tanah di Tangerang? Dan berapa biayanya?
Mungkin diantara sobat Tribunners ada yang mau urus sertifikat tanah karena waris atau pun membeli dari orang lain.
Maka wajib untuk balik nama atau mengganti dengan nama yang membeli.
Proses mengubah nama kepemilikan Tanah yang dibeli disebut balik nama.
Peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.
Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?
Baca juga: Tahu Kabar ART Gelapkan Enam Sertifikat Tanahnya, Ayahanda Nirina Zubir Langsung Terkena Stroke
Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN.
Sebelum ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebaiknya siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (kk/ktp) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya Oleh petugas loket.
4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hüküm yang telah dicocokkan dengan aslinea oleh petugas loket bagi badan hukum
5. Sertifikat asli
6. Akta jual beli PPAT
7. Fotocopy KTP dan phial penal pembeli atar kuasanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/cara-mengurus-balik-nama-sertifikat-tanah.jpg)