Jumat, 17 April 2026

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Tangerang, Siapkan 9 Dokumen Ini

Bagaimana cara mengurus balik nama setifikat tanah di Tangerang? Dan berapa biayanya?Sebelumnya siapkan dokumen yang diperlukan

istimewa
Ilustrasi - cara mengurus balik nama sertifikat tanah 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bagaimana cara mengurus balik nama setifikat tanah di Tangerang? Dan berapa biayanya?

Mungkin diantara sobat Tribunners ada yang mau urus sertifikat tanah karena waris atau pun membeli dari orang lain.

Maka wajib untuk balik nama atau mengganti dengan nama yang membeli.

Proses mengubah nama kepemilikan Tanah yang dibeli disebut balik nama. 

Peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.

Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?

Baca juga: Tahu Kabar ART Gelapkan Enam Sertifikat Tanahnya, Ayahanda Nirina Zubir Langsung Terkena Stroke

Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN. 

Sebelum ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebaiknya siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu: 

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (kk/ktp) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya Oleh petugas loket.

4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hüküm yang telah dicocokkan dengan aslinea oleh petugas loket bagi badan hukum

5. Sertifikat asli

6. Akta jual beli PPAT

7. Fotocopy KTP dan phial penal pembeli atar kuasanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved