Jumat, 5 Juni 2026

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Tangerang, Siapkan 9 Dokumen Ini

Bagaimana cara mengurus balik nama setifikat tanah di Tangerang? Dan berapa biayanya?Sebelumnya siapkan dokumen yang diperlukan

Tayang:
istimewa
Ilustrasi - cara mengurus balik nama sertifikat tanah 

8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifika dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instais yang berwenang

9. Fotocopy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dennen aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukte SSB (BPHTB) dan bukti bayar yang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah

Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.

Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved