Seleb

Gara-gara Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Kerap Dapat Curhatan dari Netizen

Tak jarang dalam curhat netizen, mereka menanyakan bagaimana caranya mengurus sertifikat tanah yang dicuri dan digelapkan oleh orang lain.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang/Bayu Indra Permana
Nirina Zubir menceritakan kelakuan mantan ART ibunya yang diduga sudah menjual sejumlah aset. Kini banyak netizen curhat masalah sama 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Usai kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya terungkap, artis Nirina Zubir kebanjiran curhat dari masyarakat.

Nirina mengatakan curhat itu diterimanya lewat pesan pribadi di instagram.

Tak jarang dalam curhat netizen, mereka menanyakan bagaimana caranya mengurus sertifikat tanah yang dicuri dan digelapkan oleh orang lain.

"Banyak orang curhat kasus sama dan tanyakan harus bagaimana," ujar Nirina dalam Diginas Tribunnews pada Rabu (24/11/2021).

Dalam kasusnya, keluarga Nirina Zubir ditipu oleh mantan ART mendiang ibunya.

Baca juga: Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Kabur, Begini Kronologinya

Baca juga: Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir, Polda Metro Jaya akan Periksa Dua Notaris Jakarta Barat

Kata Nirina, dari curhatan netizen tak jarang sertifikat tanah dipalsukan oleh orang-orang terdekat seperti kakak ipar, sepupu, atau paman.

Walaupun di awal sempat berat mengungkap kasus tersebut, kini Nirina bersyukur kasusnya ini bisa mencuat ke publik.

Setidaknya, kasus mafia tanah ini dapat menjadi perhatian dari pemerintah agar memperbaiki sistem dari pertanahan.

Masyarakat juga bisa menjadi lebih perduli untuk mengurus dan menjaga harta bendanya termasuk sebidang tanah."Jadi saya bersyukur kalau saya bisa jadi pembuka jalan untuk orang banyak yang saat ini hadapi hal yang sama," tuturnya. 

Begini Cara Kerja Mafia Tanah yang Menjerat Keluarga Nirina Zubir

Polisi ungkap cara kerja mafia tanah seperti yang dialami keluarga Nirina Zubir.

Mafia tanah itu 99,9 persen selalu melibatkan oknum notaris.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya sudah sering menangani kasus mafia tanah.

Modusnya selalu sama, yakni pemalsuan dan pelanggaran proses saat balik nama sertifikat.

"Hampir 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, sehingga melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris," ungkap Tugabus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

 

Tubagus menjelaskan, pintu masuk berbagai pelanggaran proses balik nama itu berada di notaris.

Sebab dipastikan ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar dalam proses kepengurusan tanah.

Contoh yang paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak dihadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih.

"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja yang dipalsukan pertama adalah akta kuasa menjual, jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," tuturnya.

Kemudian notaris yang berada di wilayah objek tanah akan membuat akta kuasa menjual tanah.

Dari akta kuasa menjual lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk balik nama.

Ternyata hak korban sudah berubah atas nama orang lain.

"Timbul pertanyaan, bagaimana cara merubahnya. Ternyata melalui proses akta jual beli yang salah," jelasnya.

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak

Di mana ada akta kuasa menjual yang dipalsukan.

Terhadap kepalsuan tadi maka beralihlah hak korban kepada pihak lain secara melawan hukum.

Maka dari itu polisi menerapkan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved