Berita Tangerang
Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2022 Naik 10 Persen Menjadi Rp 4,6 Juta
Kabar gembira Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Tangerang bakal naik 10 persen pada tahun 2022
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kabar gembira Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Tangerang bakal naik 10 persen pada tahun 2022.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja - Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang pada tahun 2022 naik 10 persen dari UMK tahun 2021 yang besarannya menjadi sekitar Rp 4.653.872.
"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Beni di Tangerang, Selasa.
Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.
Baca juga: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen Jadi Rp 4,6 Juta
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.
"Beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Sementara, Koordinator aliansi buruh, Edi Jayadi menyetujui dari hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut.
"Ya, kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Buruh Turun ke Jalan Tuntut Kenaikan Upah, Kapolresta Tangerang Lakukan Ini
Ia berharap, dari hasil kesepakatan kenaikan UMK itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat langsung merekomendasikannya ke Pemerintah Provinsi Banten.
"Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," kata dia.
Unjuk rasa
erikat buruh menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupatan (UMK) 10 persen melalui aksi unjuk rasa, Selasa (23/11/2021).
Wakil Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Lugito mengatakan, pekerja yang tergabung dalam serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 sebesar 10 persen yakni Rp 4.653.872,92.
Rinciannya, Inflasi 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,10 persen, dan produktivitas sebesar 1,05 persen.
"Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) mengusulkan upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2022 mengikuti peraturan pemerintah No 36 Tahun 2022 dan juga mempertimbangkan kenaikan upah yang ada wilayah Tangerang Raya," kata Lugito.