UMP Banten
Daftar Kenaikan Upah Minimum Banten Tahun 2022, Ada 8 Kota Tertinggi di Kabupaten Tangerang
Untuk angka UMP 2022 Banten naik 1,63 persen dibandingkan upah provinsi 2021. Berikut ini daftar 8 Kota/Kabupaten yang mengalami kenaikan
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini daftar terbaru kenaikan Upah Mininum di delapan Kota atau Kabupaten (UMK Banten) provinsi Banten tahun 2022.
Sebelumnya, diketahui Gubernur Banten telah mentapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
Untuk angka UMP 2022 Banten naik 1,63 persen dibandingkan upah provinsi 2021.
Besaran kenaikannya sebanyak Rp 40.206,57 dibandingkan UMP Banten tahun lalu yang sebesar Rp 2.460.996,54.
Penetapan UMP Provinsi Banten itu juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.
Gubernur Wahidin Halim dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP tersebut sudah berdasarkan pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Buruh Tuntut UMK Tangerang Rp 4,6 Juta, Akankah Wahidin Halim Mengabulkan?
Dikutip dari berbagai sumber, untuk UMK 2022 di delapan kota/kabupatennya memiliki besaran kenaikan yang berbeda-beda.
1. Kota Tangerang tuntut naik UMK sebesar 13,5 persen menjadi Rp 4.746.000 dari Rp 4.200.000.
2. Kota Tangerang Selatan tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.230.792,65
3. Kota Cilegon tuntut kenaikan 13 persen menjadi Rp 4.8 juta dari Rp 4.309.772,6
4. Kota Serang usulkan 2,9 persen menjadi Rp 3.911.000 dari Rp 3.830.549,10
5. Kabupaten Tangerang naik jadi 10 persen jadi Rp 4.653.872 dari Rp 4.230.792,65
6. Kabupaten Lebak diusulkan naik 0,80 persen menjadi 2.773.590 yang sebelumnya Rp 2.751.313.
7. Kabupaten Pandeglang tahun 2021 di angka Rp 2.800.292 dan sekarang masih diperbincangkan.
8. Kabupaten Serang tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.251.180,86
VIDEO tentang tuntutan buruh UMP
UMP Banten 2022 Hanya Naik Rp 40 Ribu, Ekonom Beberkan Dampak Bagi Masyarakat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.501.203. Besaran UMP itu naik sebesar Rp 40.209.
Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim itu tertuang di surat keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi -UMP Banten Tahun 2022, Pemprov Banten secara resmi menaikkan UMP 2022, yang mulai berlaku 1 Januari 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09%.
Kenaikan UMP tahun 2022 yang kecil karena kondisi perekonomian pada tahun ini tumbuh lambat akibat pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu unsur penentuan kenaikan UMP setiap tahun. Selain itu, faktor penentu kenaikan UMP adalah inflasi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tak hanya mengecewakan bagi buruh, kenaikan UMP di daerah industri seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Riau dll tersebut juga bakal memberi efek minim bagi pertumbuhan ekonomi tahun 2022.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kenaikan UMP tahun 2022 relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5