Seleb
Nirina Zubir Dituding Mantan ART Menikmati Hasil Penjualan Rumah di Bali Rp 600 Juta
Nirina Zubir kini dituding mantan ART keluarga karena sudah menikmati hasil penjualan rumah sebesar Rp 600 Juta
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Untuk sementara baru ada dua saksi yaitu Riri dan suaminya yang kami mintai keterangan di Mapolda Metro Jaya," ujar dia.
Sebelumnya, mantan ART ibunda dari Nirina Zubir, Riri Khasmita, melaporkan Fadhlan Karim ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tidak penyekapan atas dirinya dan suaminya, Edrianto.
Fadhlan Karim merupakan kakak dari Nirina Zubir.
Kuasa Hukum Riri Khasmita, Syakhrudin mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengecek kelanjutan laporan kasus dugaan penyekapan tersebut.
"Ke polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres," ujar Syakhrudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Menurut dia, laporan polisi terhadap Fadhlan Karim itu dibuat oleh kliennya, Riri Khasmita.
Saat itu, Syakhrudin juga meminta agar polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya dan Edrianto.
Pasalnya, Riri Khasmita dan Edrianto akan dimintai keterangan lanjutan besok terkait laporan tersebut.
Baca juga: Gara-gara Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Kerap Dapat Curhatan dari Netizen
Baca juga: 2 Notaris PPAT Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir akan Ditahan di Polda Metro Jaya
"Tadi sudah koordinasi dengan penyidiknya dari polres bahwa besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan," ucap Syakhrudin.
"Namun saat ini saya harus melakukan koordinasi dengan pihak polda. Karena klien kami dalam tahanan polda," ujarnya lagi.
Terkait dugaan tindak penyekapan yang dituduhkan Riri Khasmita, Nirina Zubir memberikan klarifikasi.
Menurut Nirina Zubir, dia pernah menginterogasi Riri Khasmita bersama suaminya, Edrianto, terkait kasus penggelapan tanah.
Namun, dia membantah melakukan penyekapan dan memiliki bukti video saat menginterogasi Riri Khasmita dan Edrianto.