Tangerang Raya

Masalah Utang, Keluarga Polri Ini Diusir dari Rumahnya di Cipondoh, hanya Bawa Pakaian di Tubuh

Rahmawati diusir secara paksa pada Rabu (6/10/2021) lalu pukul 08.00 WIB oleh seorang berinisial SN dengan membawa 30 orang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/GILBERT SEM SANDRO
Rahmawati istri dari seorang anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat yang dipaksa diusir dari rumahnya oleh sekelompok orang, saat memberi keterangan kepada awak media. 

Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, yang kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan harga sebesar Rp 725 Juta. 

Darmon menilai, harga rumah dua tingkat milik Rahmawati seluas 297 meter persegi tersebut seharusnya berada pada kisaran harga Rp3 Miliar.

"Harga rumah waktu dilelang yang kami dapat informasinya itu hanya Rp 725 juta, padahal kalau kami taksir harga rumah itu sekira Rp 3 Miliar, dan utangnya itu hanya Rp 200 juta," tegasnya.

Setelah memenangkan lelang, kuasa hukum Rasmidi, yakni SN mendatangi rumah Rahmawati pada pada 23 September 2021 lalu, guna menyampaikan bahwa kediamannya telah beralih tangan melalui tahap lelang.

Lalu, SN melakukan somasi pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumahnya itu.

Dan akhirnya, SN kembali ke rumah Rahmawati pada 6 Oktober 2021 dengan membawa puluhan orang untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa. 

Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal, pasalnya, eksekusi seharusnya dilakukan lewat jalur pengadilan

Baca juga: Data Diri di Sertifikat Vaksin Salah? Jangan Panik, Perbaiki Lewat Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Baca juga: Daftar Tempat Wisata Menawan di Banten yang Dapat Dinikmati pada Akhir Pekan

"Saat pengusiran yang dilakukan SN sekelompok orang itulah, akhirnya ibu Rahmawati terpaksa meninggalkan rumahnya sendiri," jelas Darmon.

"Hal ini patut diduga karena telah melakukan tindak pidana, karena pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan," tuturnya 

"Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi diluar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tambah Darmon. 

Ia menerangkan apabila dilelang, KPKNL seharusnya membuat permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, hal itu tidak dilakukan, dan eksekusi justru dilakukan sepihak oleh SN. 

"Mereka melakukan cara di luar prosedur hukum yang diatur, kalau begitu mereka sudah melakukan aksi premanisme untuk melakukan pengosongan rumah itu," paparnya

Setelah menelusuri kejelasan Rasmidi sang pemenang lelang, yang diketahui tinggal di kawasan Kebayoran Baru RT 14 RW 9, Jakarta Selatan, Darmon menyebut bahwa Rasmidi tidak tinggal di lokasi tersebut.

"Kami sudah datangi alamat Rasmidi ini dan dia tidak ada di alamatnya. Bahkan ketua RW setempat sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada warga yang namanya Rasmidi yang pernah tinggal disana," ungkapnya.

Karena merasa terancam saat pengusiran, lanjut Darmon, Rahmawati akhirnya mengadu ke pihak kepolisian dengan melapor ke Polsek Cipondoh, yang kemudian diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved