Reuni 212

Reuni 212, Berikut ini Rekayasa Lalu Lintas dan Penyekatan Jalan di Jakarta

Jelang reuni 212 yang akan dilaksanakan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, polisi melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan

istimewa via Wartakotalive.com
Ilustrasi - Rekayasa lalu lintas dan penyekatan jalan selama ada reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) 

10. Kendaraan dari Jalan Kebon Sirih dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.

11. Kendaraan dari Jalan Wahid Hasyim dialihkan menuju Jalan Kebon Sirih dan jalan menuju Patung Kuda ditutup.

12. Penutupan di Jalan Sunda lalu kendaraan dari Jalan Agus Salim dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.

"Penutupan dilaksanakan baik dengan menggunakan barrier maupun dengan menggunakan kawat barrier. Untuk mengantisipasi adanya sekelompok masyarakat yang masih tetap nekat untuk melaksanakan reuni 212," tuturnya.

Adapun beberapa ruas jalan yang ditutup kata Sambodo, setidaknya ada sebelas ruas jalan yang berada di sekitaran titik massa aksi di Jakarta Pusat.

"Ada sebelas titik itu, antara lain pertama di Kebon Sirih, Budi Kemuliaan, Harmoni, Museum, Veteran 3, Veteran 2, samping Kedubes AS, depan Pertamina. Semua titik yang menuju kawasan Patung kuda dan monas kita lakukan penutupan," tuturnya.

Atas hal itu, pihaknya meminta masyarakat yang hendak beraktivitas untuk sedianya mencari jalan alternatif lain guna menghindari kemacetan.

Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyatakan, rencana acara yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021), hanya sebatas Aksi Superdamai.

Oleh karenanya kata dia, tak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian.

Pernyataan ini diungkapkan Slamet, sebagai respons atas keputusan dari Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengeluarkan izin untuk acara tahunan milik PA 212 itu.

"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan Rabu (1/12/2021).

Hal itu dikatakan Slamet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum. (*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved