Novel Baswedan
Novel Baswedan Enggan Merespons Aturan Mengenai Pengangkatan 57 Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN Polri
Dikabarkan bahwa 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat undangan untuk mengikuti sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri.
TRIBUNTANGERANG. COM, JAKARTA - Dikabarkan bahwa 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat undangan untuk mengikuti sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri pada Senin (6/12/2021).
Surat undangan 57 eks pegawai KPK itu beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Di dalam undangan itu dijelaskan, bahwa 57 eks pegawai KPK diminta menghadiri di Rupat Serba Guna SSDM Polri, Gedung TNNC, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.
Terkait hal itu, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku bahwa dirinya masih belum menentukan sikap untuk mengambil tawaran menjadi ASN Polri.
Baca juga: Sebanyak 57 Eks Pegawai KPK Bakal Diundang Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri Senin (6/12/2021)
Baca juga: Laporan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Penanganan Pandemi Covid-19, KPK Turun Tangan
Baca juga: Bupati Banyumas Minta KPK Panggil Dulu Sebelum OTT, Tjahjo Kumolo: Ya Percuma Ada OTT
Novel mengaku masih enggan untuk merespons terbitnya aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Ia menyerahkan hal tersebut kepada Indonesia Memanggil (IM) 57+.
"Maaf, bisa melalui Ketua IM 57 saja," kata Novel saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Sementara itu, Juru Bicara IM 57+ Hotman Tambunan menyampaikan pihaknya masih menunggu proses sosialisasi terlebih dahulu dari Polri mengenai mekanisme perekrutan menjadi ASN.
Setelah itu, kata dia, pihaknya baru menentukan sikap apakah seluruh 57 eks pegawai KPK akan mengambil tawaran tersebut. Termasuk, Novel Baswedan.
BERITA VIDEO: BWF World Tour Finals 2021: Kalah dari Pasangan Jepang, Greysia/Apriyani Masih Belum Bisa Terima
"Kami lihat nanti setelah sosialisasi ya, karena di internal 57 kita sudah hampir 1 bulanan tak koordinasi lagi," kata Hotman.
Pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.
Tak Terlibat Organisasi Terlarang
57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.
Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.