57 Eks Pegawai KPK
Sebanyak 57 Eks Pegawai KPK Bakal Diundang Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri Senin (6/12/2021)
57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan diundang mengikuti sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri, Senin (6/12/2021).
TRIBUNTANGERANG. COM, JAKARTA - Juru Bicara Indonesia Memanggil (IM) 57+, Hotman Tambunan, membenarkan adanya surat undangan kepada 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Undangan itu mengajak 57 mantan pegawai KPK untuk mengikuti sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri pada Senin (6/12/2021).
Surat undangan 57 eks pegawai KPK itu beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Di dalam undangan itu dijelaskan, bahwa 57 eks pegawai KPK diminta menghadiri di Rupat Serba Guna SSDM Polri, Gedung TNNC, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Laporan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Penanganan Pandemi Covid-19, KPK Turun Tangan
Baca juga: Bupati Banyumas Minta KPK Panggil Dulu Sebelum OTT, Tjahjo Kumolo: Ya Percuma Ada OTT
Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi Lega saat Tahu KPK akan Menyelidiki Dugaan Korupsi di Ajang Balap Formula E
"Jika sudah ada suratnya benar itu toh," kata Hotman saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Hotman memastikan acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh perwakilan saja.
Nantinya, seluruh 57 eks pegawai KPK diminta untuk menghadiri mengenai sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri tersebut.
"Yang diundang kan semua toh. Berarti untuk semua," ujar Hotman.
Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
BERITA VIDEO: Proses Evakuasi Jenasah Serda Putra Rahaldi dan korban luka Praka Suheri di Suru-Suru, Papua.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.