Viral Medsos
Setelah Viral, Bripda Randy Polisi Diduga Sebabkan Mahasiswi Bunuh Diri, Dijebloskan ke Penjara
Terduga pelaku bernama Randy Bagus ini berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.
Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi meninggal di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021). (TribunJatim/Mohammad Romadoni)
Terancam 5 Tahun Penjara
Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Bripda Randy Bagus Sudah Ditahan
Selanjutnya, Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Kini, oknum Polisi Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran."
"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini (Sabtu, 4/12/2021) yang terduga sudah diamankan," jelas dia.
Bripda Randy Bagus Terlibat Aborsi
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Pol Slamet mengatakan, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada mayat mahasiswi NW.
Ia lalu membeberkan awal pertemuan korban dengan Bripda Randy Bagus.
“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019."
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu, dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.
Baca juga: Geram dengan Tindakan Menteri Risma, Ibu Penyandang Disabilitas: Sangat Menyakiti Hati Saya